Berita
Satpol PP Sebut Denda Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Rp5,3 Miliar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi Rp5,3 miliar dari denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari periode 5 Juni sampai 9 Desember 2020. Sanksi denda tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. “Dari periode 5 Juni sampai dengan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi Rp5,3 miliar dari denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari periode 5 Juni sampai 9 Desember 2020.
Sanksi denda tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
“Dari periode 5 Juni sampai dengan 9 Desember 2020, denda yang terkumpul sebesar Rp5.387.995.000,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Sementara, dari periode 2 Oktober sampai dengan 9 Desember, Pemprov DKI mengumpulkan uang denda sebesar Rp573.480.000.
Menurut Arifin, pada periode tersebut, denda terbanyak berasal dari pelanggaran penggunaan masker. Tercatat, dalam rentang waktu tersebut Satpol PP menindak 70.617 pelanggar penggunaan masker.
Dari jumlah tersebut, 68.001 pelanggar dijatuhi sanksi sosial, dan 2.616 lainnya diberikan sanksi denda. Total uang denda yang terkumpul mencapai Rp418.580.000.
Sementara, untuk restoran atau kafe, Satpol PP telah menindak sebanyak 215 tempat. Sebanyak 196 di antaranya dijatuhi sanksi penutupan sementara. 19 kafe atau restoran lainnya dijatuhi denda. Total uang denda yang terkumpul mencapai Rp63.600.000.
Satpol PP DKI juga menindak sedikitnya 94 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang melanggar aturan PSBB. Sebanyak 18 perusahaan dijatuhi denda, dengan total uang denda mencapai Rp91.300.000.
Sedangkan, sebanyak 76 lainnya dijatuhi sanksi berupa penutupan sementara alias tidak dapat beroperasi selama tiga hari.
Pada 6 Desember lalu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan PSBB masa transisi di masa pandemi Covid-19 hingga 21 Desember.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah kajian. Antara lain, kajian akademis dari BNPB dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Lihat juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
RAGAM29/04/2026 15:30 WIBBukan Meteor! ‘Kiamat’ Bumi Ternyata Berawal dari Daun yang Berhenti Bernapas
-
DUNIA29/04/2026 15:00 WIBTaktik Drone Hizbullah Bikin Militer Israel Frustrasi dan Mundur Teratur
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026
-
NUSANTARA29/04/2026 17:15 WIBMangkrak 10 Tahun! Stadion Barombong Disebut ‘Hambalang Jilid II’