Berita
Mulai Jumat 18 Desember 2020, MRT, LRT & Transjakarta Hanya Beroperasi sampai Pukul 8 Malam
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. “Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Seperti halnya Transjakarta, MRT, dan LRT.
“Iya, semua transportasi umum dibatasi (waktu operasional),” kata Riza di Balaikota.
Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkiat pembatasan waktu operasional transportasi umum.
“Operasional besok jam 06.00 Wib sampai dengan 20.00 Wib,” kata Kamal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.
“Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















