Berita
Lima Penumpang Positif Corona, Gubernur Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak 10 Hari
AKTUALITAS.ID – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut. Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak kemarin (24/12). “Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut.
Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak kemarin (24/12).
“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” ucap Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12).
Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak tersebut.
Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).
Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12) lalu. Ia menyatakan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.
Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.
Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar.
“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang.
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
















