Berita
Menko Polhukam Minta Penegak Hukum dan Pemda Tolak Setiap Aktivitas FPI
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing. Sehingga kepada setiap kegiatan yang lakukan harus diberhentikan. Untuk itu, Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI. “Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing. Sehingga kepada setiap kegiatan yang lakukan harus diberhentikan.
Untuk itu, Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.
“Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingya tidak ada. Terhitung hari ini,” tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” jelas dia.
Mahfud melanjutkan, FPI sendiri sejak tanggal 21 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” jelas Mahfud.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang

















