Berita
Meski Larang FPI Beraktivitas, PBNU Nilai Pemerintah tidak Anti-Islam
AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, menegaskan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Marsudi, hingga kini masih banyak organisasi Islam yang masih eksis. “Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, menegaskan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Marsudi, hingga kini masih banyak organisasi Islam yang masih eksis.
“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Menurut dia, FPI dilarang pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.
Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jadi, kata dia, pelarangan FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.
“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” ujar dia.
Marsudi meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa. “Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu lalu (30/12).
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud.
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
RAGAM27/02/2026 15:00 WIBProses Casting Timun Mas in Wonderland, Charlotte Olivia Merasa Senang
-
OTOTEK27/02/2026 11:00 WIB1000 Pembeli Pertama Accord e:PHEV Bakal Dapat Diskon Besar
-
NASIONAL27/02/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Minta SPPG MBG Bermasalah Ditindak Tegas
-
JABODETABEK27/02/2026 16:30 WIBHujan Pagi, Tinggi Muka Air Jakarta Terpantau Stabil
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NASIONAL27/02/2026 15:30 WIBUsai Ditangkap di Sumut, Koko Erwin Digiring ke Jakarta

















