Berita
BKN Tegaskan PNS Bisa Dikenakan PHK
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja semaksimal mungkin dan produktif. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, hal itu dikarenakan PNS juga bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagaimana pegawai swasta. PHK ditegaskannya merupakan bagian dari sanksi penegakan hukuman disiplin […]
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja semaksimal mungkin dan produktif.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, hal itu dikarenakan PNS juga bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagaimana pegawai swasta.
PHK ditegaskannya merupakan bagian dari sanksi penegakan hukuman disiplin bagi PNS tersebut, namun masuk dalam kategori sanksi berat.
“(Sanksi) berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kalau kinerjanya tidak dilakukan dengan baik,” ungkap Bima, Selasa, (5/1/2021).
Dengan begitu, Bima membantah adanya anggapan bahwa PNS tidak bisa dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan maupun jabatannya.
“Karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya berdasarkan penilaian objektif, dia bisa saja mendapatkan hukuman disiplin dari sedang sampai berat,” tutur Bima.
Meski demikian, dia memastikan bahwa proses tersebut akan dilakukan dengan menggunakan penilaian kinerja yang sangat objektif. Pemerintah tidak bisa semena-mena terhadap PNS.
“Pada saat yang sama PNS pun harus memenuhi kinerjanya, jadi tidak ada lagi zona nyaman lagi bagi PNS,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU itu juga mengatur tentang pemberhentian ASN atau PNS.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 UU itu, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Selain itu, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6 yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan jika penilaiannya tidak mencapai target.
“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan UU tersebut.
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
POLITIK04/10/2026 14:00 WIBTB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
NUSANTARA04/10/2026 12:30 WIBGempa Pagi Hari Luluhlantakkan Rumah Warga di Sumba
-
EKBIS04/10/2026 16:00 WIBMenhub Buka Masalah Impor KRL Bekas Jepang
-
NASIONAL04/10/2026 19:00 WIBBMKG Bongkar Peta Musim Hujan 2026/2027