Berita
Mulai 9 Januari, Turis Domestik Wajib Kantongi Hasil PCR Negatif selama di Bali
AKTUALITAS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Koster juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan. “Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Koster juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan.
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Koster, dalam keterangan pers-nya, Kamis (7/1/2021).
Ia menerangkan, guna mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif,” ujar Koster.
Berikut aturan baru tertulis dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 kepada PPDN:
(A). Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
(B). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
(C). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
(D). anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.
(E) Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
(F) Selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
(G). Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab B berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia22 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga3 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek23 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK21 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam6 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam4 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Nasional5 jam lalu
Pesan Semangat HUT ke-79 Korps Marinir: Pegang Teguh Sapta MargaÂ