Berita
Jaksa Agung Ancam Hukuman Tegas Pegawai yang Terlibat FPI
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bakal memberikan hukuman tegas apabila ada pegawai kejaksaan yang masih aktif mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ancaman itu diberikan sebagai respons atas keputusan pemerintah melarang keberadaan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020 lalu. “Penindakan secara tegas apabila masih […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bakal memberikan hukuman tegas apabila ada pegawai kejaksaan yang masih aktif mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ancaman itu diberikan sebagai respons atas keputusan pemerintah melarang keberadaan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020 lalu.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).
Dia menerangkan bahwa arahan tersebut selaras dengan larangan penghentian kegiatan FPI secara utuh yang telah diputuskan sebelumnya.
Menurut dia, pihaknya juga masih perlu memberikan sosialisasi secara persuasif kepada jajaran pegawai kejaksaan di pusat ataupun daerah agar tidak terlibat dengan kegiatan organisasi terlarang itu.
“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” katanya melanjutkan.
Selain di internal Kejaksaan sendiri, kata dia, pihaknya juga meminta agar seluruh pegawai dapat melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap kemungkinan reaksi dari pendukung FPI yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepolisian sebelumnya juga menegaskan akan membubarkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh simpatisan Front Persatuan Islam –organisasi pengganti Front Pembela Islam (FPI)– yang telah dibubarkan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
Dia mengingatkan bila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” kata Rusdi, Selasa (5/1).
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel
-
EKBIS14/09/2026 09:45 WIBBaru Dibuka, IHSG Langsung Terjun Bebas
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
NUSANTARA14/09/2026 11:15 WIBGunung Semeru Tiga Kali Erupsi dalam Dua Jam
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi

















