Connect with us

Berita

Tertuang di PMK No 16 Tahun 2017, Jasa Marga Santuni Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Rp50 Juta

AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular menyampaikan pihaknya akan memenuhi hak-hak sebagai klaim biaya santunan yang bakal diberikan kepada pihak keluarga korban insiden jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182 Jakarta-Pontianak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular menyampaikan pihaknya akan memenuhi hak-hak sebagai klaim biaya santunan yang bakal diberikan kepada pihak keluarga korban insiden jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182 Jakarta-Pontianak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sekitar Rp50 juta. Jika korban sudah ditemukan semuanya akan kami selesaikan semuanya,” kata Bambang saat ditemui wartawan, di RS Polri pada Ahad (10/1/2021).

Bambang menjelaskan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap keluarga korban, sembari menunggu hasil identifikasi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri terhadap keseluruhan korban.

“Iya pasti, karena kita tidak boleh mendahulukan apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri, dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data yang akurat dahulu. Kami menunggu itu kemudian sesegera mungkin selesai proses itu,” katanya.

“Meskipun kita sudah bekerja sejak awal, setelah mengetahui ada musibah ini. Kami langsung turun ke lapangan, langsung koordinasi untuk menjemput bola,” tambahnya.

Menurutnya, agar pendataan berlangsung lancar, Jasa Raharja melakukan jemput bola sembari mendata keluarga dari pihak korban, terkait hak-hak yang akan diberikan.

“Jadi saya kira bukan korban yang datang ke Jasa Raharja, tetapi kita yang datang ke korban kita, jemput bola,” ujarnya.

Kemudian terkait posko Jasa Raharja, kata Bambang, pihaknya telah mendirikan sejumlah posko berlokasi di Kantor Pusat Jasa Raharja, Bandara Soekarno Hatta, dan kemudian RS Polri.

Bambang mengatakan untuk kelengkapan dokumen Jasa Raharja telah melakukan kerjasama dengan Dukcapil untuk melakukan pendataan.

“Kami memiliki nama bisa tracing selain itu pada saat pendataan Antemortem, kita juga hadir di sana untuk meyakinkan bahwa tidak ada data korban yang salah,” katanya.

Sebelumnya, kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan jumlah manifest pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh antara Pulau Laki dan Lancang sebanyak 62. Jumlah itu terdiri dari 50 penumpang dan 6 kru aktif dan 6 ekstra kru.

“Sesuai manifest ada 62 orang. Terdiri dari 50 penumpang ditambah 12 kru,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (9/1).

50 penumpang itu terdiri dari 40 orang dewas, 7 anak-anak dan 3 bayi. Sementara 12 kru itu terdiri dari enam kru aktif dan enam ekstra kru.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending