Berita
Sebelum Membubarkan Lembaga, Komisi II Minta Pemerintah Konsultasi dengan DPR
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR meminta pemerintah konsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi alias pembubaran lembaga negara. Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, menyebut pembubaran lembaga memicu pensiun dini PNS. Hal tersebut disampaikannya saat komisi II menggelar rapat kerja terkait RUU ASN bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri […]

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR meminta pemerintah konsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi alias pembubaran lembaga negara. Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, menyebut pembubaran lembaga memicu pensiun dini PNS.
Hal tersebut disampaikannya saat komisi II menggelar rapat kerja terkait RUU ASN bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menkumham Eddy Hiariej di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
“Perampingan organisasi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya konsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” ucap Syamsurizal dalam rapat RUU ASN, Senin (18/1).
Merespons itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, perampingan organisasi merupakan hak prerogatif Presiden. Dia bilang, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perampingan organisasi menjamin nasib PNS yang terdampak dengan menyalurkan ke instansi lainnya.
Tjahjo menambahkan, sebelum penghapusan beberapa lembaga dan badan yang ada, pihaknya sudah berbicara bersama kementerian terkait. Tujuannya, agar pegawai yang lembaganya dihapus tersebut bisa disalurkan.
“Kami sudah membahas dengan Kementerian Keuangan, sudah membahas dengan BKN dalam kaitan anggaran dalam kaitan mau disalurkan ke mana dan secara prinsip lembaga badan yang sudah dihapuskan atas dasar keputusan Presiden ini tidak menjadi masalah prinsip,” terang Tjahjo.
“Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya,” tambah dia.
Tjahjo memastikan perampingan organisasi dilakukan tidak sembarangan dan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan. Perampingan ini juga merupakan visi misi Presiden Joko Widodo.
“Melalui evaluasi analisis beban kerja dapat diketahui kebutuhan riil pegawai ini yang diinginkan penjabaran reformasi dan birokrasi, tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024,” jelasnya.
Politikus PDIP itu memastikan pemerintah akan terus memberikan informasi kepada DPR apabila terdapat lembaga yang kembali dibubarkan.
“Dan berdasarkan UU nomor 39 tahun 2008, tentang kementerian negara perubahan kementerian pasti akan diberitahukan kepada DPR,” pungkasnya.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?