Karena Corona, Pengusaha Hotel dan Restoran ‘Buntung’ Rp50 T


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan potensi pendapatan pengusaha hotel dan restoran yang hilang akibat pandemi virus corona atau covid-19 mencapai Rp50 triliun pada 2020 kemarin. Potensi itu dihitung dari tingkat keterisian atau okupansi hotel dengan total 800 ribu kamar di seluruh tanah air yang minim pada tahun kemarin.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers virtual dengan awak media, Senin (18/1/2021) menyayangkan potensi pendapatan yang hilang tersebut. Pasalnya, selain berdampak ke dompet para pengusaha, masalah itu juga berimbas ke pegawai di sektor perhotelan.

“Direct employee di hotel itu kurang lebih 600 ribu orang, kami belum hitung kalau dikaitkan dengan ekosistem macam-macam,” ujarnya.

Karena masalah itu, ia mengatakan tak menutup kemungkinan pengusaha perhotelan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai. Hanya saja, ia belum bisa memperkirakan berapa banyak potensi PHK di industri perhotelan ke depan.

Namun, hal yang ini sebenarnya sudah dilakukan para pengusaha. Tapi skemanya bukan PHK secara langsung.

“Karena PHK secara murni itu harus menyiapkan uang pesangon, jadi yang dilakukan pemberlakuan kerja secara bergilir dan yang sudah habis masa kontrak tidak diperpanjang, itu jumlahnya cukup signifikan,” jelasnya.

Dengan memperhitungkan skema ini, Hariyadi memproyeksi setidaknya sudah ada 30 persen pekerja industri perhotelan yang terdampak kebijakan pengurangan jumlah pekerja pada 2020.

Bahkan, menurut data terdahulu, ia menyampaikan setidaknya ada 2.000 hotel yang sempat tutup pada tahun lalu. Namun, jumlahnya berangsur turun karena sempat membuka operasional kembali.

Sayangnya, ia belum mengantongi data terbaru dari total hotel yang tutup dan pegawai yang terdampak hingga awal tahun ini. Kendati begitu, Hariyadi meminta pemerintah memberikan kebijakan yang mampu mendukung industri perhotelan ke depan, khususnya di tengah kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Permintaan itu mulai dari tidak memperpanjang PPKM setelah 25 Januari 2021, hingga menanggung gaji pegawai hotel.

“Sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mal, di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>