Berita
Sakit Hati Dilarang Main wifi, Pria Ini Serang Polisi Pakai Samurai di Kedai Kopi
AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial ZF (29), warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman penjara 13 tahun akibat menyerang polisi dengan menggunakan samurai atau pedang. “Tersangka ZF ditangkap di Desa Lampulo Banda Aceh 14 Januari lalu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin (25/1/2021). Akibat […]
AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial ZF (29), warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman penjara 13 tahun akibat menyerang polisi dengan menggunakan samurai atau pedang.
“Tersangka ZF ditangkap di Desa Lampulo Banda Aceh 14 Januari lalu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).
Akibat kejadian tersebut, kata Kapolres, korban anggota Polsek Meurah Mulia itu mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan terkilir di bagian paha sebelah kiri.
AKBP Eko Hartanto mengatakan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polsek Meurah Mulia itu terjadi di sebuah kedai kopi di kecamatan tersebut pada 9 Januari pukul 22.00 WIB.
Kejadiannya berawal saat korban menegur anak-anak remaja yang sedang asyik bermain wiFi hingga larut malam. Tiba-tiba datang ZF dengan sebilah samurai sambil berteriak “ke mana anak kecil, baris kalian semua”.
Lalu, pelaku mengejar seluruh orang yang ada di kedai tersebut. Termasuk korban memakai seragam polisi. Naas, saat berusaha kabur, korban terjatuh. Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah samurai hingga korban tak berdaya.
“Setelah menganiaya korban, pelaku mencoba kabur. Namun, pelaku kembali lagi untuk memukul dan mengambil telepon genggam milik korban. Korban sempat hendak meminta pertolongan warga,” kata AKBP Eko Hartanto.
Setelah menganiaya korbannya, ZF melarikan diri ke Banda Aceh. ZF akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Lhokseumawe di Banda Aceh.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya dan merampas telepon genggam korban karena marah dan sakit hati dilarang bermain wifi,” kata AKBP Eko Hartanto.
-
Ragam19 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
Nusantara18 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
POLITIK16 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK10 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Ragam20 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nasional15 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Jabodetabek21 jam lalu
Dinkes Jaksel Berinovasi dengan Program Pengobatan dan Skrining HIV