Berita
Kompolnas Yakin ICC Tak Merespons Laporan FPI
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma. “Yaitu genosida, kejahatan […]

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. “Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC,” kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.
Maka itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. “Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC,” tegasnya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.
Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
-
EKBIS31/05/2025 08:30 WIB
Harga BBM Pertamina Masih Stabil di 31 Mei 2025, Simak Daftar Lengkapnya
-
EKBIS31/05/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Sabtu Ini, Beras Naik dan Stabilitas HET Belum Terpenuhi
-
NASIONAL31/05/2025 15:00 WIB
Prediksi BMKG: 80% Wilayah Indonesia Masuki Puncak Kemarau Juni-Agustus 2025
-
EKBIS31/05/2025 11:30 WIB
Harga LPG Non-Subsidi dan Subsidi di Berbagai Wilayah, Simak Perbedaannya
-
NASIONAL31/05/2025 11:00 WIB
Yusril Bantah Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel Demi OECD
-
EKBIS31/05/2025 10:30 WIB
Harga Emas Pegadaian Kompak Melonjak di Akhir Mei 2025
-
POLITIK31/05/2025 10:00 WIB
Moeldoko Dijagokan Relawan Jokowi sebagai Caketum PPP
-
RAGAM31/05/2025 14:30 WIB
Ramalan Zodiak 31 Mei 2025 Ungkap Peluang dan Tantangan Karier & Keuangan Anda