Berita
Kompolnas Yakin ICC Tak Merespons Laporan FPI
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma. “Yaitu genosida, kejahatan […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. “Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC,” kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.
Maka itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. “Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC,” tegasnya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.
Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
- Multimedia16 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Multimedia9 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- POLITIK23 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
- POLITIK11 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Ragam17 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- EkBis6 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- EkBis16 jam lalu
IHSG Dibuka Menguat pada Rabu Pagi, Sentimen Positif Dominasi Pasar
- POLITIK9 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah