Berita
Pemkab Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Merapi hingga 28 Februari 2021
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta. Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi. Sri Purnomo […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta.
Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi.
Sri Purnomo menjabarkan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat Gunung Merapi ini menjadi ketiga kalinya. Salah satu pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat ini karena Gunung Merapi masih berstatus Siaga atau Level III.
“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status aktivitas Merapi tetap pada status Siaga,” ungkap Sri Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/2)
“Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung api Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021,” imbuh Sri Purnomo.
Sri Purnomo menuturkan, rekomendasi BPPTKG adalah potensi bahaya Gunung Merapi berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas diprediksi mencapai jarak sejauh 5 kilometer.
Selain itu, ungkap Sri Purnomo, saat ini ada 145 pengungsi di barak Purwobinangun, Pakem. 145 pengungsi ini berasal dari Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem.
Ada pula 10 orang Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan yang mengungsi. 10 pengungsi ini berada di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.
Sri Purnomo menambahkan terkait status tanggap darurat, segala pembiayaan yang dikeluarkan karena pelaksanaan dari keputusan tersebut dapat dibebankan pada APBD dan APBN.
“Biaya untuk tanggap darurat juga bisa diambil dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Sri Purnomo.
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
RAGAM27/02/2026 15:00 WIBProses Casting Timun Mas in Wonderland, Charlotte Olivia Merasa Senang
-
OTOTEK27/02/2026 11:00 WIB1000 Pembeli Pertama Accord e:PHEV Bakal Dapat Diskon Besar
-
NASIONAL27/02/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Minta SPPG MBG Bermasalah Ditindak Tegas
-
JABODETABEK27/02/2026 16:30 WIBHujan Pagi, Tinggi Muka Air Jakarta Terpantau Stabil
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan

















