Berita
GMNI Desak Polisi Segera Berikan Kepastian Hukum Terhadap Abu Janda
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka. Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M Ageng Dendy Setiawan, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu […]
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka.
Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M Ageng Dendy Setiawan, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu Janda.
“Karena statement-statement dia selama ini justru bisa memecah persatuan kita,” kata Dendy melalui keterangan persnya, Rabu, (3/2/2021).
Dendy mengemukakan kepolisian selama ini punya rekam jejak panjang menangani kasus SARA dan ujaran kebencian. Namun, Dendy melihat Abu Janda terkesan belum tersentuh hukum.
“Abu Janda ini kontroversial. Tapi, kenapa dia belum pernah diproses untuk diadili?” kata Dendy.
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















