Untuk Tenaga Kesehatan Covid-19, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pengurangan Insentif


Sketsa karya artis Singapura, Josef Lee, sebagai bentuk penghormatan kepada para tenaga medis selama pandemik global corona,Photo :abc

AKTUALITAS.ID – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan, insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan (nakes) tidak mengalami pengurangan di tahun ini. Sebab, dalam pelaksanaan Undang-Undang APBN, seluruh komponen insentif garda terdepan itu belum mengalami perubahan dari tahun 2020.

“Harus dipahami dengan UU APBN 2021, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, implementasi sudah ditetapkan, saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menekankan, di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020. Sehingga tidak ada lagi anggapan atau informasi yang menyatakan insentif nakes tahun ini turun.

“Ini ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari temen-temen semua dan publik,” jelas dia.

Askolani menambahkan, pemerintah secara konsisten terus mengapresiasi nakes sebagai baris terdepan dalam menangani Covid-19. Belum lagi pada tahun ini ada program vaksinasi yang sebagian besar diprioritaskan lebih dulu bagi nakes.

“Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit covid,” jelas dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi angkat suara terkait dengan pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan masih akan terus mereview semua hal yang berkaitan dengan insentif tersebut.

“Saat ini saya dengan Pak Askolani (Dirjen Anggaran Kemenkeu) dengan teman-teman Kementerian Keuangan sedang gencar-gencarnya sedang giat-giatnya mereview semua hal-hal yang berkaitan dengan apa namanya insentif nakes ini,” kata dia dalam video conference secara virtual di Jakarta, Kamis (4/2).

Pemerintah menyadari dalam proses pemberian insentif ini menjadi pekerjaan besar karena memang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Di samping itu pemerintah juga masih melihat kemampuan negara dalam konteks pemberian insentif tersebut.

“Tentunya pada prinsip-prinsip mana kita jaga harus menjalankannya artinya dengan hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan negara sendiri kemudian juga kita harus hati-hati karena ini adalah uang negara yang harus dikelola secara baik dan benar,” jelas dia.

Di samping itu, dia mengkalim selama ini sudah banyak yang diberikan oleh negara kepada para garda terdepan tersebut. Pemerintah sudah mencairkan insentif kepada teman-teman nakes.

“Ada yang berkaitan dengan apa insentif untuk PPDS ada yang berkenaan dengan santunan kematian yang juga kita berikan pemerintah berikan kepada para nakes yang berjuang di tengah-tengah ini tentunya kami apresiasi dan sangat benar-benar,” jmenghargai dan tentunya perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga tenaga kesehatan,” bebernya.

Dia menekankan, saat ini proses kajian insentif tenaga kesehatan masih terus berlangsung. “Dan tentunya saya yakin tidak lama lagi kita akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah apa-apa ini berkenaan dengan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan kita,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada tahun 2021 ini. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp300.000.000.

Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>