Berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan ke Depan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. “Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021). Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
“Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).
Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Lanjut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.
“Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2).
Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi

















