Berita
Alasan Hukuman 1 Tahun Penjara, Tersangka Kerumunan Barongsai di PIK Tak Ditahan
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara. Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka […]
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.
Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka BJ yang merupakan penanggungjawab lokasi pertunjukan Barongsai digelar tidak ditahan polisi meski jadi tersangka.
“Ancamannya satu tahun, berarti tidak (ditahan),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Seseorang yang melakukan tindak pidana baru bisa ditahan apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana dalam kasus ini dia dikenakan pasal karantina kesehatan Tapi, tidak dirinci pasal berapa yang dikenakan. Kata Dwi, penetapan BJ jadi tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.
“Kami kenakan pasal kekarantinaan kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.
Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.
“Kami lakukan upaya hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
DUNIA10/10/2026 12:00 WIBMalaysia Tutup Sekolah Gegara Asap
-
JABODETABEK10/10/2026 11:30 WIBMahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Rekam Tugas Kuliah
-
JABODETABEK10/10/2026 12:30 WIBGuru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 10 Santriwati
-
NASIONAL10/10/2026 17:00 WIBGus Ipul Bantah Uang Korupsi Mengalir ke Muktamar NU
-
NUSANTARA10/10/2026 13:30 WIBBelasan Siswa SD di Medan Dilarikan ke RS Usai Santap MBG
-
NASIONAL10/10/2026 14:00 WIBKasad Maruli Sebut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol Sangat Memalukan

















