Berita
Saat Libur Panjang, ASN di Jabar Dilarang Bepergian
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan evaluasi, libur panjang selalu berdampak pada penambahan kasus Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menekan potensi itu.
“Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/3).
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda di Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. “Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya,” ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan,” pungkasnya.
-
RIAU27/03/2026 20:22 WIBPastikan Penanganan Maksimal, Kapolda Riau Turun Langsung Tangani Karhutla Dumai
-
JABODETABEK27/03/2026 19:30 WIBPria di Pesanggrahan Ditangkap Usai Gelapkan Motor
-
OTOTEK27/03/2026 20:30 WIBWhatsApp Hadirkan Banyak Fitur Baru Berbasis AI
-
NASIONAL27/03/2026 20:00 WIBPengamat: Peradilan Militer Penting untuk Disiplin TNI
-
DUNIA28/03/2026 00:00 WIBMisteri 83 Persen Rudal Iran ke Negara Arab
-
EKBIS27/03/2026 22:00 WIBESDM Pastikan BBM dan LPG Aman di Tengah Gejolak Global
-
OASE28/03/2026 05:00 WIBKenapa Nabi Muhammad Tidak Berhaji Berkali-kali?
-
JABODETABEK28/03/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Sabtu Didominasi Hujan Ringan

















