Berita
Dianggap Rusak Harga Pasar, Penjual Kambing di Ogan Ilir Dibunuh Karena
AKTUALITAS.ID – Tiga penjual kambing nekat menghabisi nyawa teman seprofesi lantaran kesal dianggap merusak harga pasaran. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara ipar korban. Ketiga pelaku adalah Andriansyah alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwansyah (32) warga Sungai Pinang II, Ogan Ilir, dan Nazarudin (40) warga Sungai […]
AKTUALITAS.ID – Tiga penjual kambing nekat menghabisi nyawa teman seprofesi lantaran kesal dianggap merusak harga pasaran. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara ipar korban.
Ketiga pelaku adalah Andriansyah alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwansyah (32) warga Sungai Pinang II, Ogan Ilir, dan Nazarudin (40) warga Sungai Pinang II. Sementara korban adalah Yan Saputra (32) yang tinggal sekampung dengan dua pelaku di Desa Sungai Pinang II.
Pelaku yang ditangkap lebih dulu adalah Andriansyah saat berada di rumahnya, Rabu (10/3). Dari pengembangan, dua pelaku lain diamankan di rumah masing-masing.
Penangkapan para pelaku merupakan penyelidikan dari penemuan mayat korban di Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Minggu (10/3). Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, para tersangka mengakui menjadi pembunuh korban. Salah satu tersangka, yakni Nazarudin adalah ipar korban.
“Benar, tiga tersangka sudah ditangkap, salah seorang diantaranya ipar korban,” ungkapnya, Kamis (11/3).
Dari pemeriksaan, para tersangka nekat membunuh korban karena kesal korban membeli kambing warga untuk dijual kembali dengan harga murah. Mereka pun sepakat merencanakan pembunuhan.
“Motifnya dendam, ketiga tersangka menganggap korban merusak harga pasaran jual beli kambing. Korban membeli kambing warga dengan harga mahal dari para tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati.
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
NASIONAL21/04/2026 19:30 WIBKasau: Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan
-
NUSANTARA21/04/2026 21:00 WIBGempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NUSANTARA21/04/2026 20:00 WIBWapres Gibran ke Sentra Pendidikan, Tinjau Fasilitas dan Berintraksi Dengan Pelajar
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
DUNIA21/04/2026 20:30 WIBBila di Bawah Ancaman, Iran Tolak Negosiasi Dengan AS

















