Mahfud Minta Kejagung Perketat Standar Penanganan Kasus Korupsi


Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat standar penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan hal itu jadi salah satu bahasan karena ada beberapa masukan dari tokoh-tokoh mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor agar diberi petunjuk yang lebih jelas.

“Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea (sikap batin), tidak punya niat melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, pemidanaan dalam kasus-kasus seperti itu kerap membuat beberapa orang, terutama pejabat, menjadi takut melangkah.

Dengan prosedur operasi standar (SOP) yang jelas, kata Mahfud, seseorang yang tidak memiliki mens rea dalam perkara melawan hukum bisa tidak akan diklasifikasikan ke dalam kasus tipikor. Meskipun demikian, Mahfud menilai selama ini Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.

“Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan. Di bahwa 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi,” kata mantan hakim konstitusi tersebut.

“Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di Indonesia. Beberapa diantaranya seperti pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero), kemudian BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, terdapat juga kasus korupsi Pelindo II yang kini tengah disidik Kejagung. Untk kasus BPJS dan Pelindo, Kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka lantaran penyidik masih menelaah perkara tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>