Connect with us

Berita

ICW Nilai BNPB Abaikan Dua Syarat Menunjuk Penyedia Almatkes Covid-19

AKTUALITAS.ID – Indonesian Corruption Watch (ICW), mendapati adanya dugaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dalam proses pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan (almatkes) Covid-19. Peneliti ICW, Lalola Easter menilai, BNPB mengabaikan dua syarat dalam menunjuk penyedia almatkes Covid-19 sehingga negara merugi hingga Rp169,1 miliar. Adapun syarat tersebut sejatinya sudah […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Indonesian Corruption Watch (ICW), mendapati adanya dugaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dalam proses pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan (almatkes) Covid-19.

Peneliti ICW, Lalola Easter menilai, BNPB mengabaikan dua syarat dalam menunjuk penyedia almatkes Covid-19 sehingga negara merugi hingga Rp169,1 miliar.

Adapun syarat tersebut sejatinya sudah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

Di dalamnya terdapat dua syarat alternatif yang harus dipenuhi perusahaan penyedia almatkes yakni, pernah menyediakan barang dan jasa sejenis atau terdaftar dalam katalog elektronik.

“ICW menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BNPB terutama yang berkaitan ketentuan, atau penunjukan almatkes,” kata Lalola dalam konferensi pers daring, Kamis (18/3/2021).

Ia mengatakan berdasarkan hasil temuan ICW tujuh atau semua perusahaan yang ditunjuk BNPB sebagai penyedia tak memenuhi dua syarat alternatif tersebut. Padahal dua syarat itu hanya alternatif. Artinya, kata dia, jika memenuhi salah satu maka penyedia tersebut dianggap layak.

“Jadi ada dua syarat alternatif, jadi kalau satu saja terpenuhi dia bisa ditunjuk sebagai penyedia almatkes,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Untuk membuktikan hal itu, ICW menelusuri tujuh perusahaan penyedia almatkes Covid-19 tersebut. Penelusuran dilakukan melalui Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium, katalog elektronik, dan riwayat kerja sama di pengadaan barang dan jasa sejenis.

Hasilnya, kata Lola, ICW tak mendapati semua perusahaan tersebut terdaftar atau tecatat pernah melakukan kerja sama di bidang alat kesehatan.

“Jadi kalau kita merujuk kembali, tadi tiga butir SE LKPP 3/2020 jelas bahwa apa yang tadi terduga soal adanya PMH, itu terjadi karena balik lagi, dua syarat, sebetulnya alternatif, salah satu dipenuhi, ternyata tidak dipenuhi sama sekali,” kata dia.

Semantara, lanjut dia, ICW mendapati bahwa sejumlah perusahaan tersebut mendadak telah mengubah segmen bisnis mereka ke pengadaan barang dan jasa almatkes tak lama sebelum penandatanganan kontrak dengan BNPB.

Bahkan, salah satu perusahaan mengubah fokus bisnis mereka di hari yang sama saat penandatanganan kontrak.

“Nah itu yang menurut kami patut dicatat dan ini juga yang mengonfirmasi dugaan kami di awal bahwa penyedia ini tidak punya pengalaman,” katanya.

Adapun berdasarkan paparan ICW, tujuh perusahaan tersebut masing-masing yakni, PT TWA, PT SIP, PT MBS, PT HL, PT NLM, PT BRN, dan PT MM. Dari tujuh perusahaan PT TWA menjadi perusahaan yang paling banyak ditunjuk sebagai penyedia, dengan nilai kontrak mencapai Rp117 miliar atau 21,32 persen dari total kontrak selama April-September 2020.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending