Berita
Gegara Tanaman Pinangnya Ditebang, Pria di Sumut Bacok Ayah Kandung
AKTUALITAS.ID – Seorang anak di Nias, Sumatera Utara (Sumut), MH (52), tega membacok ayah kandungnya sendiri berinisial TH (80). MH membacok ayahnya karena tanaman pinangnya dirusak oleh TH. Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3). Peristiwa berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinangnya. “Tersangka melihat tanaman […]
AKTUALITAS.ID – Seorang anak di Nias, Sumatera Utara (Sumut), MH (52), tega membacok ayah kandungnya sendiri berinisial TH (80). MH membacok ayahnya karena tanaman pinangnya dirusak oleh TH.
Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3). Peristiwa berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinangnya.
“Tersangka melihat tanaman pinang yang ditanamnya telah dipotong dan ditebang, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan bapak kandungnya,” kata Yansen saat dihubungi, Sabtu (20/3/2021).
Yansen mengatakan korban diduga melakukan perusakan karena tidak mengizinkan tersangka menanami kebun miliknya itu. Karena tanamannya dirusak, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang.
“Sampai di depan rumah korban, tersangka dari jarak sekitar 10 meter melempari dinding dan jendela rumah korban,” ucap Yansen.
Baca juga:
Bacok dan Tusuk Mati Tetangganya, Ayah-Anak di Bogor Ditangkap Polisi
Karena pelemparan itu, terjadi keributan di antara keduanya. Korban yang tidak senang rumahnya dilempari kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.
“Korban melakukan pemukulan yang mengenai tangan dan kaki tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali,” tutur Yansen.
Korban yang sudah terluka masih mencoba merebut parang dari tangan tersangka. Namun usaha korban tidak berhasil. Tersangka kemudian menindih tubuh korban dan hendak membacok kembali, namun ditahan oleh tetangga sekitar rumah korban.
“Setelah itu, tersangka kemudian pulang ke rumah, sementara korban dibawa berobat dan masih menjalani perawatan hingga saat ini,” jelas Yansen.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka MH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
EKBIS17/09/2026 20:30 WIBJITEX 2026 Resmi Dibuka, Jakarta Didorong Perluas Akses Perdagangan dan Investasi Global
-
NASIONAL17/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: 2 Minggu Manuver Prabowo Bikin Dunia Melirik Indonesia
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
DUNIA17/09/2026 21:00 WIBTragedi Sudan: Tambang Emas Jadi Kuburan Massal
-
DUNIA17/09/2026 18:00 WIBAS Lagi-lagi Tolak Visa Presiden Palestina
-
NASIONAL17/09/2026 19:00 WIBEddy Soeparno Buka Sinyal RUU Iklim Segera Dibahas

















