Berita
Seorang Oknum Satgas Ditangkap Karena Gelapkan Dana COVID-19
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali. “Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan […]

AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra, Jumat (26/3/2021).
Pelaku diduga mengelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yakni sekitar Rp55 juta.
“Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut,” katanya.
Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat COVID-19.
Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.
Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan. Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.
Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan COVID-19.
“Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun,” katanya.
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO:Â Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam