Berita
Perludem: MK Tak Lihat Politik Uang Saat Sidang Sengketa Pilkada
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada. Menurutnya, MK tidak melihat pelanggaran soal pra pemilihan seperti politik uang, politisasi bantuan sosial dan mobilisasi ASN. “Pelanggaran pra pemilihan lebih kepada money politic atau netralitas ASN, mobilisasi ASN, kemudian politisasi bansos dan macam macam, ini […]
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada. Menurutnya, MK tidak melihat pelanggaran soal pra pemilihan seperti politik uang, politisasi bantuan sosial dan mobilisasi ASN.
“Pelanggaran pra pemilihan lebih kepada money politic atau netralitas ASN, mobilisasi ASN, kemudian politisasi bansos dan macam macam, ini kemudian MK tidak terlalu banyak menyentuh pelanggaran pelanggaran ini,” katanya dalam diskusi virtual Bagaimana MK Menilai Pelanggaran Pilkada?, Selasa (6/4/2021).
Menurut dia, pihaknya tidak menemukan putusan MK terkait masalah pra pemilihan. Dia bilang, MK melihat dalil para pemohon terkait persoalan pra pemilihan tidak sesuai hukum.
“Ketika kita membaca seluruh putusan MK, hampir tidak didapatkan atau bahkan tidak didapatkan sama sekali dalil dalil permohonan pra pemilihan dinyatakan MK beralasan menurut hukum, semuanya tidak ada yang beralasan menurut hukum,” tuturnya.
Kahfi menyebut, MK lebih banyak melihat dalil pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pada saat dan pasca pemilihan. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah maupun DPT tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain, itu MK lebih banyak melihat persoalan pembukaan kotak suara secara ilegal, perusakan suara dan sebagainya.
“Ini yang lebih banyak di ulas oleh MK yang menajdi dalil dalil menurut MK ini beralasan menurut hukum adalah dalil dalil pelanggaran yang tadi saya sebutkan misalnya DPT tambahan yang tidak sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, baiknya MK memutus hasil perkara tidak menitikberatkan kepada perbedaan angka saja.
“Artinya disini ada keterkaitan persoalan angka ini menjadi pijakan penting bagi MK bagi memutus hasil perselisihan Pilkada,” pungkasnya.
-
NASIONAL24/07/2026 17:00 WIBKPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
POLITIK24/07/2026 14:00 WIBPAN Minta RUU Pemilu Tak Jadi Alat Politik
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi
-
OASE24/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Rahasia Tubuh Manusia Ribuan Tahun Lalu