Berita
Bila Terjadi Klaster Covid, DPR Minta Tarawih di Masjid Disetop
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ibadah tarawih secara berjemaah di sepanjang Ramadan 1442 Hijriah/2021 tahun ini. Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19. “Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ibadah tarawih secara berjemaah di sepanjang Ramadan 1442 Hijriah/2021 tahun ini.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19.
“Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih berjemaah tersebut,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu (7/4).
Ia meminta, Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyosialisasikan standar dan prosedur terkait pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idulfitri 1442 Hijriah, sebagaimana diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, imbauan agar jemaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mentaati aturan guna mencegah penyebaran Covid-19 juga harus terus disampaikan.
Oleh karena itu, Azis meminta pemerintah menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terkait penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19, dan mengatur jarak warga saat salat tarawih dan salat Idulfitri berjemaah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Agama resmi memperbolehkan salat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah di masjid.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan salat berjemaah tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan masjid dengan catatan jemaah harus dari lingkungan yang sama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengizinkan masjid/musala menggelar kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan selama Ramadan 1442 H.
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















