Berita
Kemenkum HAM Kemungkinan Besar akan Menolak Pengajuan Merek Partai Demokrat oleh SBY
AKTUALITAS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI Dr. Freddy Harris dilansir Antara, Senin (12/4/2021).
Apalagi, kata dia, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh presiden keenam RI. Terkait dengan pengajuan merek partai berlambang mercy atas nama pribadi SBY, Freddy mengatakan hal itu memang tidak ada masalah. Namun, persoalannya terletak pada merek partai yang sudah ada bukan perkara nama pribadi atau bukan.
Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Dan pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan era Presiden Megawati tersebut merupakan kali pertama terjadi.
“Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai,” ujarnya.
Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).
Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan.
Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak.
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
-
RIAU16/04/2026 20:15 WIBPasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
-
RAGAM16/04/2026 13:30 WIBDarurat! Tanah Jawa Turun Hingga 15 Cm per Tahun
-
DUNIA16/04/2026 15:00 WIBIran Ringkus 4 Mata-mata Mossad di Tengah Gencatan Senjata
-
PAPUA TENGAH16/04/2026 16:00 WIBAkselerasi Pemberantasan Malaria, PT Petrosea Bagikan Ratusan Kelambu di Kampung Damai
-
RIAU16/04/2026 16:30 WIBPolda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi ‘Wake-Up Call’ Bersama
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
JABODETABEK16/04/2026 20:30 WIBOperasi Tangkap Ikan Sapu-sapu di Phb Setu Babakan Digelar

















