Berita
Buntut Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Peluang Balik ke Polri
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR berpeluang untuk dipulangkan ke institusi asalnya yakni Kepolisian RI usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. “Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat […]

AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR berpeluang untuk dipulangkan ke institusi asalnya yakni Kepolisian RI usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.
“Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jedneral Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Namun demikian, Rusdi mengatakan saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di komisi antirasuah terhadap oknum tersebut. Kepolisian masih akan menunggu hasil dari proses tersebut di KPK.
Polri, kata dia, nantinya bakal lanjut meninjau hukuman bagi anggota aktif tersebut saat proses internal di KPK telah rampung.
“Sekarang proses sedang di KPK, kita hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK,” tambah dia lagi.
AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan uang sebesar Rp1,5 miliar. Upaya itu dilakukan dengan iming-iming pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Syahrial dapat dihentikan.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Saat ini, KPK pun tengah memeriksa AKP SR di Gedung Merah Putih untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
“Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik. Dia memastikan, proses hukum tersebut akan dilakukan secara transparan.
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
EKBIS13/03/2025
Sri Mulyani Laporkan Kinerja APBN ke Presiden Prabowo
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
POLITIK13/03/2025
Anggota DPR Herman Khaeron Diviralkan Terima Amplop: Ultimatum Hapus Konten Fitnah
-
NASIONAL13/03/2025
PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan Politik dalam Kasus Harun Masiku