Berita
Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu
AKTUALITAS.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh Timur karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari satu kilogram. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu mengatakan kedua pelaku berinisial M (47) dan MB (51). Keduanya ditangkap di kawasan jalan elak Desa Alue Awe, Kecamatan […]
AKTUALITAS.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh Timur karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu mengatakan kedua pelaku berinisial M (47) dan MB (51). Keduanya ditangkap di kawasan jalan elak Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“M dan MB ditangkap Selasa (11/5). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu satu kilogram lebih,” kata AKBP Eko Hartanto, seperti dikutip Antara, Rabu (12/5/2021).
AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan dua kurir barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dari Idi, Aceh Timur ke Kota Banda Aceh.
“Keduanya membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit mobil pickup warna hitam. Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan,” kata AKBP Eko Hartanto.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang seminggu, kata Kapolres Lhokseumawe. ternyata informasi tersebut benar dan pelaku melintasi Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
“Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak. Sekira pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu. Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka,” kata AKBP Eko Hartanto.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Eko Hartanto, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur.
Pria berinisial MNL ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku mengaku diupah Rp5 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Kota Banda Aceh, kata AKBP Eko Hartanto.
“Kedua pelaku diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” kata AKBP Eko Hartanto.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana

















