Berita
Stafsus Menkeu Percaya Era Pemerintahan Jokowi Terlalu Baik Hati
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini. “Sering kali dikatakan wah ini era […]
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini.
“Sering kali dikatakan wah ini era pemerintahannya Pak jokowi ini zolim nih, memajaki rakyat, ngejar-ngejar pelaku usaha dan lain sebagainya,” ujar Yustinus dalam diskusi online dikutip dari channel YouTube Narasi Institute, Sabtu (12/6/2021).
“Kurang tepat kalau dikatakan di periode Pak Jokowi ini kita zalim, justru malah terlalu baik hati, dan kadang-kadang beberapa hal memang tidak tepat sasaran sehingga perlu dievaluasi,” tambahnya.
Pembelaan itu ia barengi dengan memaparkan insentif-insentif pajak yang selama ini telah dikeluarkan Jokowi selama nyaris 7 tahun memimpin Indonesia.
Pertama, pada Oktober 2015 lalu, Jokowi pernah memberlakukan revaluasi aset. Dengan adanya revaluasi aset maka tarif pajak saat itu yang sebesar 10% didiskon menjadi hanya 3%.
“Lalu ada reinventing policy ini penghapusan sanksi perpajakan bagi yang voluntary mau membetulkan SPT atau melaporkan yang belum dilaporkan,” paparnya.
Setelah itu, ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup ektrem dari Rp 2 juta, menjadi Rp 3 juta, lalu pada 2016 ada kenaikan lagi menjadi sekitar Rp 4,5 juta.
“Lalu juga pengampunan pajak yang paling dahsyat ini di 2016, uang tebusan hanya 2% ini juga menjadi insentif untuk semua wajib pajak. Kalau dibilang mengampuni pengemplang, tidak juga. Peserta paling banyak pelaku UMKM, jadi ini juga cukup fair,” ucapnya.
Diikuti dengan automatic exchange of information di UU nomor 9 Tahun 2017. Lalu PTKP naik lagi, tarif pajak PPh, pengalihan tanah bangunan diturunkan 50% dari 5% ke 2,5%.
“Setelah itu diberi kesempatan lagi pengungkapan harta bagi yang ikut atau turut ikut tax amnesty dengan penghapusan sanksi berlanjut terus PPh UMKM diturunkan 2018 dari 1% menjadi hanya 0,5%,” tambahnya.
Setelah itu, ada percepatan restitusi dan super deductible tax untuk pendidikan vokasi dan litbang yang pengurangannya sampai dengan 300%. Demikian pula di masa pandemi COVID-19 ini banyak insentif lainnya.
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
POLITIK18/07/2026 15:00 WIBGaya Komunikasi Agresif dan Defensif, Pengamat: Qodari Tidak Cerminkan Kepala Bakom