Berita
PPP Minta BKN Tak Asal Sampaikan Informasi Kerahasiaan Hasil TWK KPK
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas. “Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua […]
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas.
“Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua rujukannya ada di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Arsul meminta BKN tidak asal dalam menyampaikan informasi terkait kerahasiaan hasil TWK KPK. Menurutnya, BKN perlu membaca adanya informasi yang dikecualikan.
“Jadi BKN jangan asal menyampaikan atau menyederhanakan responsnya dengan hanya mengatakan bahwa dokumen hasil TWK seseorang itu sebagai rahasia negara. Bacalah dengan saksama bunyi pasal-pasal dan risalah pembahasannya dalam Bab V tentang Informasi yang dikecualikan,” kata Arsul.
Arsul juga menyebut BKN perlu mempelajari putusan-putusan yang telah diberikan dari hasil gugatan terkait permintaan pembukaan hasil proses seleksi. Menurut Arsul, hasil tersebut boleh diberikan bila orang yang bersangkutan atau orang yang mengikuti tes yang meminta.
“BKN silakan pelajari juga putusan-putusan dalam kasus gugatan tentang keterbukaan informasi publik atas nama David Tobing di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PTUN. David Tobing sebagai calon hakim agung (CHA) menggugat di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa dokumen terkait data pribadi dalam proses seleksi CHA bisa diminta oleh CHS yang bersangkutan,” kata Arsul.
“KIP pada pokoknya mengabulkan permintaan dari yang bersangkutan. Jadi, kalau yang minta yang bersangkutan langsung, KIP perintahkan untuk dibuka kepada yang bersangkutan. Pendapat KIP ini kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh PTUN sampai dengan MA-RI dalam putusan pengadilan ketika perkaranya bergulir sebagai gugatan TUN,” sambungnya.
Karena itu, menurutnya, BKN perlu memenuhi keperluan keterbukaan informasi. Hal ini juga untuk membuktikan tidak adanya hal aneh dalam proses TWK KPK.
“Jadi menurut saya, kalau memang tidak ada yang aneh-aneh dalam proses TWK itu, sebaiknya BKN penuhi jika yang bersangkutan yang meminta,” ujarnya.
-
JABODETABEK22/02/2026 14:30 WIBPencuri Kambing di Bogor: Dijagal di Tempat dan Sisakan Jeroan
-
NUSANTARA22/02/2026 10:30 WIBHina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA22/02/2026 12:30 WIBPolres Taput Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Dua Lokasi Berbeda
-
NASIONAL22/02/2026 14:00 WIBKemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
-
POLITIK22/02/2026 10:00 WIBSurya Paloh Beri Sinyal Ambang Batas Parlemen NasDem Tetap 7 Persen
-
DUNIA22/02/2026 12:00 WIBDi Ambang Perang, Trump Pertimbangkan Opsi Militer Singkirkan Khamenei
-
RAGAM22/02/2026 13:30 WIBAsal-usul Batu Hajar Aswad Menurut Penelitian Sains dan Ahli Geologi
-
POLITIK22/02/2026 13:00 WIBKoalisi Gemuk Dukung Prabowo Dua Periode, Bagaimana Sikap NasDem?

















