Berita
PPP Minta BKN Tak Asal Sampaikan Informasi Kerahasiaan Hasil TWK KPK
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas. “Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua […]

AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas.
“Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua rujukannya ada di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Arsul meminta BKN tidak asal dalam menyampaikan informasi terkait kerahasiaan hasil TWK KPK. Menurutnya, BKN perlu membaca adanya informasi yang dikecualikan.
“Jadi BKN jangan asal menyampaikan atau menyederhanakan responsnya dengan hanya mengatakan bahwa dokumen hasil TWK seseorang itu sebagai rahasia negara. Bacalah dengan saksama bunyi pasal-pasal dan risalah pembahasannya dalam Bab V tentang Informasi yang dikecualikan,” kata Arsul.
Arsul juga menyebut BKN perlu mempelajari putusan-putusan yang telah diberikan dari hasil gugatan terkait permintaan pembukaan hasil proses seleksi. Menurut Arsul, hasil tersebut boleh diberikan bila orang yang bersangkutan atau orang yang mengikuti tes yang meminta.
“BKN silakan pelajari juga putusan-putusan dalam kasus gugatan tentang keterbukaan informasi publik atas nama David Tobing di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PTUN. David Tobing sebagai calon hakim agung (CHA) menggugat di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa dokumen terkait data pribadi dalam proses seleksi CHA bisa diminta oleh CHS yang bersangkutan,” kata Arsul.
“KIP pada pokoknya mengabulkan permintaan dari yang bersangkutan. Jadi, kalau yang minta yang bersangkutan langsung, KIP perintahkan untuk dibuka kepada yang bersangkutan. Pendapat KIP ini kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh PTUN sampai dengan MA-RI dalam putusan pengadilan ketika perkaranya bergulir sebagai gugatan TUN,” sambungnya.
Karena itu, menurutnya, BKN perlu memenuhi keperluan keterbukaan informasi. Hal ini juga untuk membuktikan tidak adanya hal aneh dalam proses TWK KPK.
“Jadi menurut saya, kalau memang tidak ada yang aneh-aneh dalam proses TWK itu, sebaiknya BKN penuhi jika yang bersangkutan yang meminta,” ujarnya.
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
RAGAM15/04/2025 22:30 WIB
Diabetes Bisa Serang Ginjal hingga Mata, Dokter Spesialis: Jaga Gula Darah Sejak Dini!
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
OLAHRAGA15/04/2025 23:00 WIB
Taufik Hidayat: China Jadi Lawan Terberat Indonesia di Piala Sudirman 2025
-
DUNIA16/04/2025 08:00 WIB
Hamas Tolak Syarat ‘Menyerah’ dalam Proposal Gencatan Senjata Israel