Berita
PPP Minta BKN Tak Asal Sampaikan Informasi Kerahasiaan Hasil TWK KPK
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas. “Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua […]
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas.
“Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua rujukannya ada di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Arsul meminta BKN tidak asal dalam menyampaikan informasi terkait kerahasiaan hasil TWK KPK. Menurutnya, BKN perlu membaca adanya informasi yang dikecualikan.
“Jadi BKN jangan asal menyampaikan atau menyederhanakan responsnya dengan hanya mengatakan bahwa dokumen hasil TWK seseorang itu sebagai rahasia negara. Bacalah dengan saksama bunyi pasal-pasal dan risalah pembahasannya dalam Bab V tentang Informasi yang dikecualikan,” kata Arsul.
Arsul juga menyebut BKN perlu mempelajari putusan-putusan yang telah diberikan dari hasil gugatan terkait permintaan pembukaan hasil proses seleksi. Menurut Arsul, hasil tersebut boleh diberikan bila orang yang bersangkutan atau orang yang mengikuti tes yang meminta.
“BKN silakan pelajari juga putusan-putusan dalam kasus gugatan tentang keterbukaan informasi publik atas nama David Tobing di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PTUN. David Tobing sebagai calon hakim agung (CHA) menggugat di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa dokumen terkait data pribadi dalam proses seleksi CHA bisa diminta oleh CHS yang bersangkutan,” kata Arsul.
“KIP pada pokoknya mengabulkan permintaan dari yang bersangkutan. Jadi, kalau yang minta yang bersangkutan langsung, KIP perintahkan untuk dibuka kepada yang bersangkutan. Pendapat KIP ini kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh PTUN sampai dengan MA-RI dalam putusan pengadilan ketika perkaranya bergulir sebagai gugatan TUN,” sambungnya.
Karena itu, menurutnya, BKN perlu memenuhi keperluan keterbukaan informasi. Hal ini juga untuk membuktikan tidak adanya hal aneh dalam proses TWK KPK.
“Jadi menurut saya, kalau memang tidak ada yang aneh-aneh dalam proses TWK itu, sebaiknya BKN penuhi jika yang bersangkutan yang meminta,” ujarnya.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















