Berita
PPP Minta BKN Tak Asal Sampaikan Informasi Kerahasiaan Hasil TWK KPK
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas. “Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua […]
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. PPP menilai BKN perlu membedakan dokumen sangat rahasia atau dokumen terbatas.
“Soal apakah dokumen hasil proses seleksi atau rekrutmen atau alih status itu rahasia negara atau bukan, juga kalau itu rahasia negara apakah kategorinya strictly confidential atau restricted, itu semua rujukannya ada di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Arsul meminta BKN tidak asal dalam menyampaikan informasi terkait kerahasiaan hasil TWK KPK. Menurutnya, BKN perlu membaca adanya informasi yang dikecualikan.
“Jadi BKN jangan asal menyampaikan atau menyederhanakan responsnya dengan hanya mengatakan bahwa dokumen hasil TWK seseorang itu sebagai rahasia negara. Bacalah dengan saksama bunyi pasal-pasal dan risalah pembahasannya dalam Bab V tentang Informasi yang dikecualikan,” kata Arsul.
Arsul juga menyebut BKN perlu mempelajari putusan-putusan yang telah diberikan dari hasil gugatan terkait permintaan pembukaan hasil proses seleksi. Menurut Arsul, hasil tersebut boleh diberikan bila orang yang bersangkutan atau orang yang mengikuti tes yang meminta.
“BKN silakan pelajari juga putusan-putusan dalam kasus gugatan tentang keterbukaan informasi publik atas nama David Tobing di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PTUN. David Tobing sebagai calon hakim agung (CHA) menggugat di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa dokumen terkait data pribadi dalam proses seleksi CHA bisa diminta oleh CHS yang bersangkutan,” kata Arsul.
“KIP pada pokoknya mengabulkan permintaan dari yang bersangkutan. Jadi, kalau yang minta yang bersangkutan langsung, KIP perintahkan untuk dibuka kepada yang bersangkutan. Pendapat KIP ini kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh PTUN sampai dengan MA-RI dalam putusan pengadilan ketika perkaranya bergulir sebagai gugatan TUN,” sambungnya.
Karena itu, menurutnya, BKN perlu memenuhi keperluan keterbukaan informasi. Hal ini juga untuk membuktikan tidak adanya hal aneh dalam proses TWK KPK.
“Jadi menurut saya, kalau memang tidak ada yang aneh-aneh dalam proses TWK itu, sebaiknya BKN penuhi jika yang bersangkutan yang meminta,” ujarnya.
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 06:00 WIBJumat Malam Kelabu di Jatim! Siapa Saja 16 Orang yang Kena OTT KPK?
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
POLITIK11/04/2026 11:00 WIBCak Imin: Prabowo Masih Terkuat di 2029
-
NUSANTARA11/04/2026 06:30 WIBGak Lagi Antre Kamar! RSUD Mimika Bakal Punya Gedung Mewah Rp 242 Miliar
-
EKBIS11/04/2026 10:00 WIBDPR Nilai Usulan JK Bisa Ganggu Stabilitas APBN

















