Connect with us

Berita

Hingga Oktober 2021, Pedagang di Gianyar Dapat Insentif Bebas PPN

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa ruangan atau bangunan kepada para pedagang di mal hingga pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK, 010/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa ruangan atau bangunan kepada para pedagang di mal hingga pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK, 010/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” kata Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Selasa (10/8/2021).

Ia menerangkan, pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Sementara untuk bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Kemudian, untuk sektor perdagangan eceran menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Adanya pembatasan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk menghindari kerumunan mengakibatkan sebagian besar konsumen beralih menggunakan platform online, dari pada datang langsung ke toko atau gerai yang tersedia.

“Hal tersebut mengakibatkan omset para pengusaha di sektor ini menurun drastis. Terlebih pengusaha yang bergerak pada sektor ini lebih banyak diisi oleh pengusaha yang tergolong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di sisi lain, para pengusaha tersebut tetap harus membayar gaji karyawan serta biaya sewa atas penggunaan gerai atau toko yang digunakannya,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyambut baik adanya kebijakan pemberian insentif ini. Sebagai unit vertikal DJP, KPP Pratama Gianyar memiliki wilayah kerja yang cukup luas, meliputi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha perdagangan di wilayah kerjanya yang banyak bergantung pada sektor pariwisata.

“Sektor perdagangan, terutama yang bersinggungan dengan pariwisata mengalami penurunan omset yang sangat signifikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya gerai atau toko yang tutup akibat minimnya pemasukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, memang di masa pandemi ini, ratusan gerai terancam berhenti beroperasi akibat berbagai ketidakpastian yang ada. Penyebab utama tutupnya gerai atau toko tersebut adalah akibat tingginya biaya sewa yang tidak tertutupi oleh minimnya pendapatan.

Sementara, adanya insentif PPN atas sewa ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha agar mampu bertahan di masa pandemi.

“Insentif sewa ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha khususnya menyangkut biaya sewa toko atau gerai, dengan adanya kebijakan ini diharapkan perputaran ekonomi dapat terus berlanjut dan bertumbuh,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Lalu, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Selain itu, apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Kemudian, pemberian insentif ini menjadi pelengkap enam insentif sebelumnya yang sudah dimanfaatkan oleh wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK, 03/2021. Dua di antaranya adalah insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP dan insentif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM yang menyasar rakyat kecil dan UMKM. 

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending