Mulai 16 Agustus, Masuk Gedung BEI Wajib Divaksin


VAKSIN, COVID-19, CORONA, BUMN
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia di Istora Senayan, Jakarta (15/3/2021). Kementerian BUMN menggelar Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan yang berlangsung pada 8 Maret hingga 10 Mei 2021.AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan bakal mulai berlaku pekan depan atau Senin (16/8).

Manajemen BEI menyatakan sertifikat vaksinasi dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

“Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID,” jelas manajemen lewat rilis resmi, Rabu (11/8/2021).

Menurut manajemen, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Beleid mengatur kewajiban vaksinasi untuk sejumlah aktivitas. Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.

Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

Syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>