Pemberlakuan Syarat Vaksin Masuk Mal Berdasarka Saran Pakar Kesehatan


Jubir Satgas Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemberlakuan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan ataupun mal berdasarkan masukan pakar kesehatan.

“Adapun kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya. Hal ini juga menjadi masukan tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/8/2021).

Wiku mengatakan penerapan syarat tersebut juga bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 saat pelonggaran pembatasan selama PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa-Bali. Pemerintah ingin menjamin keselamatan masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4.

Selain syarat vaksinasi, kata Wiku, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang untuk memasuki area pusat perbelanjaan.

Terkait cakupan vaksinasi yang masih belum merata di seluruh daerah, Wiku mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan kembali mengakselerasi program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi.

“Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON,” jelasnya.

Saat ini pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk membuka mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, hingga Teras Kota BSD. Mal-mal itu menerapkan aturan syarat vaksinasi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>