KPU: Pemilu Serentak Tetap Diselenggarakan Pada Tahun 2024


AKTUALITAS.ID – KPU RI meluruskan kabar yang menyebutkan Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027. Dijelaskan Komisioner KPU RI, I Dewa Raka Sandi menyatakan kabar itu muncul saat Juni 2020 saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

“Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024,” kata I Dewa dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

KPU menyatakan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” jelasnya.
Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU, lanjutnya, ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

“KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif,” terangnya.

KPU menyebut kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>