Berita
Kurangi Mobilitas Warga, Garut Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi di jalur wisata Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah terjadinya kerumunan orang di tempat wisata. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman di Garut, Sabtu mengatakan, sejumlah personel disiagakan untuk melakukan operasi pemberlakuan ganjil genap […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi di jalur wisata Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah terjadinya kerumunan orang di tempat wisata.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman di Garut, Sabtu mengatakan, sejumlah personel disiagakan untuk melakukan operasi pemberlakuan ganjil genap di jalur utama Garut, terutama menuju objek wisata mulai pagi sampai menjelang malam.
“Sudah dilaksanakan dari pagi, siang, dan sore, sampai pukul 18.00 WIB,” kata Karyaman.
Ia menyampaikan petugas disiagakan untuk operasi ganjil genap kendaraan wisatawan di antaranya di pertigaan Jalan Panunjuk, perempatan Jalan Jemani, dan Jalan Cipanas kawasan Hotel Harmoni.
Selain siaga di pos pemberlakuan ganjil genap itu, kata dia, petugas juga melakukan patroli untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di wilayah Limbangan dan Malangbong atau jalur menuju Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya tadi cek jalur Limbangan, Malangbong, ini masih di Kadungora,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan tujuan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di jalur wisata untuk menghindari kerumunan di tempat wisata dan juga menjaga status PPKM di Garut yang saat ini menerapkan PPKM Level 2 agar tidak turun ke Level 3 atau 4 seperti yang terjadi di daerah lain.
“Sehubungan Garut sudah Level 2 , jangan sampai turun seperti (Kabupaten) Tasikmalaya,” katanya.
Kabupaten Garut saat ini masih bertahan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang membolehkan tempat wisata dibuka dan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet
-
NASIONAL07/12/2025 09:00 WIBMualem: Pengungsi di Aceh Meninggal Kelaparan Akibat Terisolir
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya

















