Berita
PPP Tak Setuju Negara Dilarang Atur Ruang Privasi Warga
AKTUALITAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju apabila negara dilarang mengatur ruang privasi warganya. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merujuk beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Bukan hanya partainya, penolakan itu juga diamini mayoritas partai, baik partai Islam maupun nasionalis. “Saya kira kalau pandangan kami […]
AKTUALITAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju apabila negara dilarang mengatur ruang privasi warganya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merujuk beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bukan hanya partainya, penolakan itu juga diamini mayoritas partai, baik partai Islam maupun nasionalis.
“Saya kira kalau pandangan kami pada umumnya, apakah itu partai Islam atau nasionalis, itu melihat bahwa kesepakatan bernegara kita itu yang memang tidak demikian. Tidak kemudian, membatasi atau melarang negara untuk masuk ruang privat seseorang,” kata Arsul dalam diskusi daring, Jumat (1/10/2021).
Rencana pengesahan RUU KUHP pada September 2019 sempat memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Sedikitnya, masyarakat menolak sejumlah pasal antara lain, pasal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 417 ayat 1.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, terancam dipidana perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Menanggapi hal itu, Arsul menilai penolakan tersebut berasal dari warga yang meyakini budaya dan pemikiran barat. Pemikiran itu meyakini bahwa negara sepenuhnya tak bisa masuk ruang privasi warganya.
Sebagai cara pandang di negara demokrasi, kata dia, hal itu tentu masih dapat diterima. Namun, mayoritas partai kini tak sepenuhnya menerima prinsip demikian. Bukan hanya partai Islam namun, juga partai nasionalis.
“Meskipun itu harus diatur mana yang perlu mana yang tidak perlu. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Tapi bukan semuanya tidak boleh,” kata anggota Komisi III DPR itu.
RUU KUHP kini kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini ditargetkan untuk disahkan oleh parlemen pada 2021 bersama 36 RUU lain, termasuk RUU ITE
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS

















