Berita
Usai Putusan MA, KPK Minta Yasonna Tak Obral Remisi Koruptor
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak mengobral pemberian remisi kepada para koruptor usai putusan Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan sejumlah pasal terkait remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak mengobral pemberian remisi kepada para koruptor usai putusan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan sejumlah pasal terkait remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime (termasuk korupsi) tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/10/2021).
Pemberian remisi kepada para narapidana, termasuk kasus korupsi diputuskan oleh Yasonna berdasarkan penilaian yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ali mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam PP 99/2012.
PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu diketahui memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme.
“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Putusan itu menindaklanjuti uji materi yang dilayangkan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Perkara nomor: 28 P/HUM/2021 itu diputus pada 28 Oktober 2021. Adapun susunan majelis yang menangani uji materi yaitu hakim ketua Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NASIONAL17/02/2026 19:00 WIBHilal Tidak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak
-
NASIONAL17/02/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Pengiriman Pasukan ke Gaza tanpa PBB
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
RIAU17/02/2026 20:30 WIBAntisipasi Asap Karhutla, Dinkes Riau Aktifkan Tim Medis Darurat
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 20:45 WIBKetegangan Jual Beli Emas di Jalan Leo Mamiri Mimika Berhasil Diredam Polisi

















