Berita
Polisi Tangkap Empat Pemulung yang Begal Pemuda di Makasar
AKTUALITAS.ID – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menangkap empat remaja yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Zaenal Abidin (22). Empat remaja tersebut menganiaya Zaenal dengan modus berpura-pura menjadi perempuan Open Booking Online (BO) melalui aplikasi MiChat. Kepala Polsek Manggala, Komisaris Supriadi Idrus mengatakan Unit Reserse Kriminal menangkap empat orang yakni MA (16), MIM (17), IR […]
AKTUALITAS.ID – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menangkap empat remaja yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Zaenal Abidin (22). Empat remaja tersebut menganiaya Zaenal dengan modus berpura-pura menjadi perempuan Open Booking Online (BO) melalui aplikasi MiChat.
Kepala Polsek Manggala, Komisaris Supriadi Idrus mengatakan Unit Reserse Kriminal menangkap empat orang yakni MA (16), MIM (17), IR (17), dan MR (17) setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap Zaenal. Usai menganiaya, kata Edhy sapaan akrabnya, para pelaku merampas handphone korban.
“Keempat pelaku kami amankan di tempat mereka melakukan begal terhadap korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (9/11/2021).
Edhy menjelaskan modus pelaku yang merupakan pemulung itu melakukan begal dengan berbagi peran. Salah satu pelaku membuat akun palsu dengan memasang foto perempuan di aplikasi MiChat.
“Jadi para pelaku ini mengincar korbannya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dengan memasang profil perempuan untuk menipu korbannya. Saat korbannya terpancing untuk open BO, para pelaku ini mengajak ketemuan dengan sistem COD (Cash on Delivery),” tuturnya.
Saat bertemu dengan korbannya di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku langsung mengadang. Empat pelaku ini langsung merampas handphone korban.
“Pelaku menghentikan motor dan langsung meminta handphone korban. Tapi korban melawan dan langsung pergi menggunakan sepeda motornya,” kata dia.
Saat korban kabur tersebut, salah satu pelaku melepaskan anak panah busur. Akibatnya anak panah tertancap di pinggang bagian belakang.
“Korban mengalami luka usai dibusur oleh pelaku saat kabur,” ungkapnya.
Edhy menambahkan keempat pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan CCTV yang berada di TKP. Bahkan rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
“Dari CCTV itu kita bisa mengungkap pelaku dan menangkapnya,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan Polsek Manggala yakni tiga anak panah dan dua busur yang digunakan pelaku. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional
-
NUSANTARA27/06/2026 23:00 WIBTerbesar se-Indonesia, Herman Deru Tetap Minta ABPEDNAS Sumsel Perkuat Pengawasan Desa
-
NASIONAL27/06/2026 19:30 WIBKronologi 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil di Sejumlah Daerah

















