Dituduh Lakukan Perzinahan, Iran Hukum Mati Pasangan Pria dan Wanita


Iran menghukum mati pasangan pria dan wanita di negara itu karena melakukan zina. Sebelumnya, seorang ayah mertua mendesak pengadilan untuk mengeksekusi menantunya.

Mengutip The Jerusalem Post, pengadilan Iran menghukum mati pria 27 tahun yang telah menikah dan kekasihnya yang berusia 33.

Sang istri pria ini sempat mencari cara untuk membatalkan tuntutan agar nyawa suaminya selamat. Namun, ayah sang istri bersikeras menghukum si suami dengan hukuman mati.

“Seorang pria dan wanita yang menjalani hubungan seksual di luar nikah dihukum mati di Iran. Itu sudah disetujui oleh Mahkamah Agung. Mereka selangkah lagi menuju eksekusi.”

“Tolong teruskan

Suara kami agar bisa menyelamatkan mereka. Saya minta komunitas internasional untuk mendengarkan kami,” tulis jurnalis dan aktivis Iran-Amerika Masih Alinejad dalam akun Twitter-nya.

Alinejad mengaku sangat prihatin dan mengecam hukuman mati terhadap pasangan tersebut.

“Pria itu 27 tahun dan si wanita 33 tahun. Melalui ponsel mereka, sistem peradilan menemukan bahwa mereka berhubungan seks di luar nikah. Sangat menyedihkan bahwa di abad ke-21 ISIS masih berkuasa, di negaraku yang indah, Iran.”

Iran sendiri merupakan negara yang memang masih menerapkan hukuman mati.

Organisasi pemerhati hak asasi manusia Iran Human Rights (IHR) menyatakan bahwa lebih dari 800 orang dieksekusi mati di Iran sejak awal 2015, dengan rata-rata tiga eksekusi per hari.

Dikutip dari International Business Times, IHR yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang hukuman mati, memaparkan jumlah hukuman mati dengan cara digantung di Iran pada 2015 lebih banyak ketimbang tahun lainnya sejak 1990.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>