MK Berikan 6 Usulan Format Penyelenggaraan Pemilu 2024


Ilsutrasi

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan enam usulan format Pemilu Serentak 2024 yang dapat menjadi pilihan KPU, Pemerintah dan DPR. Hal ini dilakukan guna memberikan solusi dari penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang menjadi perdebatan.

“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah seperti dikutip dari website MKri.id, Selasa (23/11/2021).

Adapun terkait enam usulan format Pemilu Serentak tersebut diberikan berdasarkan Putusan MK No. 55/2019 guna menjaga keserentakan pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

“Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), maupun DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), termasuk juga dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata dia.

Ini 6 Opsi Ditawarkan MK

Berikut enam opsi Pemilu 2024 dari MK, antara lain:

  1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
  2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
  3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
  4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
  5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
  6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

Sementara, terkait tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), kata Guntur, sikap MK pada prinsipnya harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan undang-undang dan tak boleh terlewat.

“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ungkap Guntur.

Guntur menambahkan, MK selama ini punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.

“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif,” jelasnya.

“Sehingga semua distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada, langsung kami scan yang memudahkan semua jajaran di Mahkamah Konstitusi,” tambah Guntur.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>