Berita
Polrestabes Medan Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiyaan Seorang Tahanan
AKTUALITAS.ID – Polrestabes Medan menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan seorang tahanan kasus pencabulan, Hendra Syahputra hingga tewas. Para tersangka merupakan sesama tahanan yang meminta uang keamanan sebesar Rp5 juta. Para tersangka dalam kasus ini antara lain Tolib (35), Willy (20), Juliusman Zebua (25), Nino Pratama (21), Hendra Siregar (45), dan Hisarma Manalu (44). “Saat diinterogasi […]
AKTUALITAS.ID – Polrestabes Medan menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan seorang tahanan kasus pencabulan, Hendra Syahputra hingga tewas. Para tersangka merupakan sesama tahanan yang meminta uang keamanan sebesar Rp5 juta.
Para tersangka dalam kasus ini antara lain Tolib (35), Willy (20), Juliusman Zebua (25), Nino Pratama (21), Hendra Siregar (45), dan Hisarma Manalu (44).
“Saat diinterogasi muncul nama HM. Kemudian HM mengakui bersama lima temannya itu terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11/2021).
Irsan menyebut pihaknya mendapatkan laporan dari RS Bhayangkara terkait satu tahanan meninggal dunia pada 22 November lalu. Menurutnya, terdapat luka lebam pada tubuh Hendra.
Menurut Irsan, enam tahanan yang telah ditetapkan tersangka itu mulai beraksi sekitar pukul 01.00-03.00 WIB ketika tahanan lainnya tidur. Mereka sudah dua kali menerima uang dari keluarga korban.
“Mereka meminta uang kembali pada korban Rp5 juta. Karena tuntutan tidak dipenuhi sehingga terjadi penganiayaan baik dengan alat dengan tangan kosong,” ujarnya.
Tak hanya itu, keenam tahanan ini juga langsung menelpon keluarga korban untuk meminta uang. Aksi keenam tersangka ini juga diduga melibatkan Brigadir Andi, oknum Polri yang berstatus tahanan Provost Polrestabes Medan.
Brigadir Andi juga ditahan di RTP karena terlibat narkoba. Terkait keterlibatan Brigadir Andi, Irsan mengaku masih menyelidiki.
“Kalau ada keterlibatan oknum nanti kita proses. Yang jelas kita masih lakukan pemeriksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Irsan mengatakan pihaknya juga mendalami kepemilikan handphone para tahanan.
“Mereka menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Kegiatan pemeriksaan ini masih berlangsung. Kita dalami motifnya. Alat handphone yang mereka gunakan sedang kita dalami. Bagaimana bisa masuk ke dalam,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Irsan menyebut anggota Polri yang bertugas di RTP juga tengah diperiksa Propam.
“Berdasarkan informasi inilah kita akan lakukan pemeriksaan temukan faktanya. Uang itu untuk kepentingan mereka. Uang itu untuk uang kebersamaan yang kebersihan dan uang sewa kamar. Prosesnya nanti silahkan dipantau,” katanya.
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
DUNIA17/08/2026 15:00 WIBIran Gantung Pria Dukung Israel-AS
-
POLITIK17/08/2026 16:00 WIBDasco: Indonesia Emas Bukan Sekadar Mimpi
-
NASIONAL17/08/2026 17:00 WIBMaruli: Kericuhan Aceh Tak Butuh Tambahan TNI
-
NASIONAL17/08/2026 11:00 WIBMegawati Pimpin Upacara di Markas PDIP
-
JABODETABEK17/08/2026 14:00 WIBCirebon Ternyata Proklamasi 2 Hari Sebelum Soekarno-Hatta
-
DUNIA17/08/2026 12:00 WIBBanjir Jepang Tewaskan 9 Orang
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat