Berita
MA Terbitkan Surat Edaran: Korporasi Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penanganan tindak pidana perpajakan yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin memuat empat poin yang mengatur mengenai pertanggungjawaban, […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penanganan tindak pidana perpajakan yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin memuat empat poin yang mengatur mengenai pertanggungjawaban, praperadilan hingga larangan melakukan pidana percobaan.
“Untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Syarifuddin dalam surat edarannya yang dikutip, Selasa (7/12/2021).
Pada poin pertama, MA mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Menurut MA, setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
Pertanggungjawaban tindak pidana di bidang perpajakan, menurut MA, dapat dimintakan kepada pribadi dan korporasi. MA juga menyatakan bahwa korporasi bisa dipidana.
“Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Pada poin kedua, MA mengatur mengenai pengadilan negeri yang memiliki wewenang mengadili praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan.
MA menetapkan bahwa pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum bisa mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
Kemudian, pada poin ketiga surat edaran tersebut, MA menyatakan bahwa tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam kasus korporasi yang bangkrut dan/atau bubar pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus tersebut.
“Tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusan dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana,” bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, MA mengatur bahwa pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada tindak pidana dalam perkara ini.
“Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi poin terakhir surat tersebut.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat