Soal Tambahan Jabatan Wamensos, Risma Mengaku Ingin Kemensos Tidak Gemuk


Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan persnya di kantor Kemensos, Senin (27/9/2021). Dalam keterangan persnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial melalui pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengatakan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Risma mengaku dirinya ingin kementeriannya tidak gemuk.

Risma menyampaikan dirinya baru saja memangkas 7 direktorat jenderal (Dirjen) di Kemensos menjadi 5. Menurut dia, birokrasi yang gemuk akan cenderung tak efisien dan membuang-buang anggaran.

“Ini kewenangan Pak Presiden. Lembagaku saja tak kecilkan, dari 7 sekarang 5. Karena kalau terlalu besar kan tidak efisien, sayang duitnya. Balai itu dari 41 sekarang 23, dikecilkan,” kata Risma di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Menurut dia, jabatan wakil menteri merupakan standar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Terkait sosok yang mengisi jabatan itu, Risma menyerahkannya kepada Jokowi.

“Itu bukan pengen, gimana sih? Jadi, waktu itu saya mengusulkan tidak ada, tapi standarnya di Menpan itu ada. Itu terserah presiden diisi atau tidak itu kewenangan presiden,” ujar dia.

Salah satu jabatan eselon I yang dihapus yakni, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Risma menilai lembaga yang terlalu gemuk justru akan membuat komunikasi antar pejabat semakin sulit.

“Kenapa saya seperti itu? Karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien susah komunikasinya,” tutur Risma.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Sosial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021.

Di samping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.

Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jokowi sendiri juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>