Berita
Sepanjang Tahun 2021, Kemenkumham Deportasi 194 WNA di Bali
AKTUALITAS.ID – Sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 194 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali. Ratusan WNA itu, dideportasi karena melanggar peraturan Perundang-undangan selama berada di Pulau Bali.”Yang dideportasi berjumlah 194, itulah yang diusir dari Indonesia,” kata Kepala Kemenkumham Jamaruli Manihuruk saat melakukan jumpa pers di Kantor Kemekumham […]

AKTUALITAS.ID – Sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 194 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali.
Ratusan WNA itu, dideportasi karena melanggar peraturan Perundang-undangan selama berada di Pulau Bali.”Yang dideportasi berjumlah 194, itulah yang diusir dari Indonesia,” kata Kepala Kemenkumham Jamaruli Manihuruk saat melakukan jumpa pers di Kantor Kemekumham Bali, Rabu (29/12/2021).
Sementara, dari angka tersebut ada 7 WNA yang dideportasi karena melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker pada saat melakukan aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Para WNA yang melanggar protokol kesehatan itu diantaranya dua orang dari warga Rusia, satu orang dari Irlandia, satu orang dari Rumania, satu orang dari Amerika Serikat, satu orang dari Inggris dan satu orang dari Republik Ceko.
“Di antaranya itu ada 7 orang yang kita usir karena melanggar protokol kesehatan. Jadi, ada beberapa temuan yang kita tangkap tidak menggunakan masker,” imbuhnya.
Ia kembali menyebutkan, dari 194 WNA yang dideportasi itu dari empat kantor Imigrasi hingga Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Bali. Rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.
“Kalau sudah dideportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa pihak imigrasi di Bali bisa melakukan pendeportasian bila ada WNA yang tidak menaati peraturan
Perundang-undangan di Indonesia. Maka, pihaknya berharap dengan adanya pendeportasian bisa menjadi pelajaran kepada WNA lain yang saat ini masih berada di Bali.
“Ada di Undang-undang imigrasi, orang asing yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan membahayakan itu bisa kita usir,” ujar Jamaruli.
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua