Berita
Penghina Ketua MUI Sukabumi di Tangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi meringkus oknum netizen berinisial TT (36) pemilik akun facebook @Pamungkas warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka diringkus karena dugaan memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin. “Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi meringkus oknum netizen berinisial TT (36) pemilik akun facebook @Pamungkas warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka diringkus karena dugaan memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.
“Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerjasama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Dedy, postingan dalam akun facebook milik tersangka TT diduga ditujukan kepada almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi A Komarudin yang belum lama ini meninggal dunia.
Dalam beranda facebooknya, kata Dedy, tersangka memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum A Komarudin seperti kalimat ‘hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge’ (bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja).
Kemudian postingan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang menjurus penghinaan yakni ‘ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak’ (ustaz gak nyambung, pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).
Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.
“Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi,” ujar Dedy.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan pihaknya masih mengembangkan alasan tersangka memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini wafat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat postingan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari postingan tersangka,” katanya.
- Multimedia5 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- POLITIK20 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis20 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional18 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- POLITIK23 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- EkBis21 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- Nasional21 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring
- POLITIK16 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik