Berita
Kasus “Jin Buang Anak”, Polri: Kami Belum Dapat Informasi Berkas P-21
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anta nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan. Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anta nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan.
Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.
“Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tesangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard.
Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat “jin buang anak”.
Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. [Yan Kusuma/Juniar]
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat
-
OASE17/04/2026 05:00 WIBHukum Memakai Celana Dalam Ihram
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 06:00 WIBPerkuat Sinergi, Pemkab Mimika dan Keuskupan Timika Susun Peta Jalan Pendidikan Papua Tengah
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
NUSANTARA17/04/2026 06:30 WIBHelikopter Jatuh Ditemukan di Hutan Sekadau Kalbar
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan