Berita
Jelang MotoGP, Ribuan Miras Bermerek di Sita Polisi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, mengatakan ribuan botol minuman keras yang diduga dijual tanpa izin tersebut disita dari beberapa hotel dan kafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.
“Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita,” kata Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Sabtu(5/3/2022).
Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar, sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.
“Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022,” katanya pula.
Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.
“Penjual kami berikan surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin,” kata dia lagi.
Dengan adanya razia tersebut, diharapkan keamanan dan kenyamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Tengah bisa terjaga, terlebih dengan adanya ajang MotoGP Mandalika.
“Ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadi tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah,” katanya lagi.
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung

















