KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Bupati PPU ke Pengadilan


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Achmad Zuhdi selaku pemberi suap tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Achmad Zuhdi merupakan terdakwa pemberi suap Abdul Gafur Mas’ud terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022.

“Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan Achmad Zuhdi selaku terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka AGM,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ali pun mengatakan penahanan Achmad Zuhdi sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.

Lalu terkait dengan tempat penahanan, sementara ini, Achmad Zuhdi masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas’ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK pun menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.