Berita
MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu
AKTUALITAS.ID – Permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka di Tolak oleh Mahkamah Konstitus (MK).
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23).
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar.
Sebagai informasi, MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka, pada 14 November 2022 lalu.
Dengan para pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan. (Red)
-
PAPUA TENGAH11/03/2026 12:11 WIBPenembakan di Area Tambang Grasberg Mimika, 1 Karyawan Freeport Tewas
-
EKBIS10/03/2026 23:00 WIBBahlil: Kapal Pertamina Segera Bebas dari Teluk Arab
-
RAGAM10/03/2026 20:00 WIBPerbedaan Karakteristik Kanker Ginjal Anak dan Dewasa
-
JABODETABEK10/03/2026 20:30 WIBAtlas Padel Disegel Permanen Pemprov DKI Jakarta
-
POLITIK10/03/2026 21:30 WIBPAN Copot Bupati Rejang Lebong Dari Jabatan Partai
-
NUSANTARA10/03/2026 22:00 WIBJelang Arus Mudik, Polda DIY Cek Kesiapan Tol Purwomartani
-
FOTO11/03/2026 16:39 WIBFOTO: AHY Beri Bantuan Sosial untuk Ojol dan Warga Tionghoa di Masjid Babah Alun
-
JABODETABEK10/03/2026 23:30 WIBKecelakaan Beruntun di Tol JORR Jaktim, Satu Korban Terjepit Diantara Kendaraan

















